Minut, TARGETJURNALIS.Com – Baru baru ini masyarakat luas dibuat sontak, terutama para ASN yang beketja dilingkungan Pemkab Minut. Pasalnya, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) secara mendadak melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pangan Pemkab Minut.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pengeledahan tersebut dilakukan adalah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Adapun dugaan korupsinya yakni ; perjalanan dinas, pelaksanaan empat kegiatan fiktif dan pengadaan ATK.
Menyikapi hal itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda secara jelas mendukung pihak aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, Bupati juga berjanji akan membantu kelancaran prosesnya.
“Beberapa hari yang lalu Dinas Pangan diperiksa oleh pihak penyidik Kejari Minut”, sebut Bupati Joana Ganda saat berada di JG Center, Rabu sore (18/05/22).
Jadi perlu saya sampaikan, imbuhnya, bahwa hal tersebut merupakan upaya penegak hukum dalam mencari bukti-bukti baru dan memverifikasi bukti-bukti yang sudah ada. Sehingga proses hukum yang berjalan sekarang ini bisa lebih mudah.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Minut akan pro aktif dalam proses pemeriksaan kedepannya dan sekaligus tidak ada yang akan ditutupi, artinya semua harus jelas dan publik harus tau.
“Saya tegaskan, pemkab minut membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak penegak hukum. Kami tidak akan menghambat upaya tindak lanjut pihak kejari minut”, ungkap Joana Ganda.
Tentunya semua data dan informasi yang diperlukan pasti kami berikan. Bahkan kendaraan, laptop yang mereka sita sudah diberikan, karena itu merupakan aset negara bukan milik pribadi, tegas Bupati menyebutkan.
Terkait kendaraan dan laptop yang diberikan kepada pihak Kejari Minut. Menurut Joana Ganda, hal sedemikian merupakan keseriusan Pemkab Minut untuk membantu aparat penegak hukum dalam memperlancar proses penanganannya.
Selanjutnya Bupati juga menambahkan, penggeledahan yang dilakukan kemarin itu, adalah atas dasar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pada tahun 2020.
“Tahun 2021 kami mendapatkan opini Tidak Wajar (TW). Untuk itu, kami terus melakukan perbaikan-perbaikan “Radikal”. Kita sangat serius menanggani ini, perbaikan-perbaikan pada tahun 2021 tersebut dinilai dan diapresiasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sehingga kami mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tandasnya.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Minut yang dipimpin Kasi Pidsus Wilke Rabeta dan Kasi Barang Bukti Kejari Minut Ivan Bermuli melaukan penggeledahan di Dinas Pangan Minut.
Wilke menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan pada TA 2020. Di antaranya, dugaan korupsi perjalanan dinas, pelaksanaan empat kegiatan fiktif dan pengadaan ATK yang ada di Dinas Pangan Minut dua tahun lalu tersebut.
“Upaya yang kami lakukan ini berdasarkan surat perintah dari Kejari. Dan kami didampingi aparat Polres Minut. Hasilnya, ada beberapa dokumen yang kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” bebernya.
Selanjutnya Dia juga menerangkan, bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka. Meski begitu sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk eks Kadis Pangan Minut JM serta pihak ketiga pelaksana kegiatan yang diduga dikorupsi.
“Dari hasil sementara ternyata pihak ketiganya juga sama dengan yang kasus Covid. Jadi kami beberapa kali ke Polda untuk minta izin melakukan pemeriksaan kepada mereka,” tutur ia.
Dari hasil sementara terkait penghitungan Kejari Minut, didapti kerugian negara pada dugaan korupsi itu mencapai Rp 2 miliar.
“Namun dalam penghitungan sementara ini bahwa untuk memperoleh kepastiannya, maka kami mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPKP,” tutup Wike Rabeta. (JM)