• Redaksi
Target Jurnalis Manado
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Manado
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Tomohon
    • Kab. Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab. Minahasa Selatan
    • Kab. Minahasa Tenggara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Manado
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Tomohon
    • Kab. Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab. Minahasa Selatan
    • Kab. Minahasa Tenggara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Target Jurnalis Manado
No Result
View All Result

Polres Bitung Amankan Pelaku Tindak Kekerasan Kepada Seorang Balita

admin by admin
Desember 27, 2021
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Bitung, Uncategorized
0
Polres Bitung Amankan Pelaku Tindak Kekerasan Kepada Seorang Balita
0
SHARES
757
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado.targetjurnalis.com | BITUNG — Kasus kekerasan terhadap seorang anak kembali terjadi, Satreskrim polres Bitung berhasil mengamankan 2 (dua) wanita pelaku kekerasan berinisial SM (19) dan MK (20) warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, Kasus kekerasan terhadap seorang balita ini terungkap usai videonya beredar di media sosial (medsos) Pada hari Sabtu (25/12) pukul 14.00 wita bertempat di Kelurahan manembo-nembo Atas.

Berdasarkan LP / A / 110 / XII / 2021 /SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT Tanggal 27 Desember 2021, satreskrim polres Bitung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui kasubag Humas AKP Herman Katiandagho, menyampaikan bahwa pada saat para pelaku menjaga anak balita Obaja Arga Bilandatu, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan dan memutar balik anak balita sehingga mengakibatkan anak menangis serta memviralkan video kekerasan terhadap anak balita.

“Tersangka telah diamankankan diunit PPA bersama barang bukti dan juga telah dilakukan pemeriksaan saksi,” Ujar Katiandagho.

Lanjut kasubag, atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 80 ayat 1 UURI No.17 Thn 2016 tentang Perubahan UURI No.23 Thn.2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman 3 Tahun penjara,” Tutup kasubag Humas Polres Bitung Herman Katiandagho. (Jorry)

Tags: Kekerasan anakPolda sulutpolres Bitung
Previous Post

Gegara Mabuk, Seorang Remaja Warga Ranotana Weru Manado Ditikam Teman Sendiri 

Next Post

Masyarakat Sadar Pentingnya Vaksinasi, TNI-AL Tetap Melayani Sepenuh Hati

admin

admin

Next Post
Masyarakat Sadar Pentingnya Vaksinasi, TNI-AL Tetap Melayani Sepenuh Hati

Masyarakat Sadar Pentingnya Vaksinasi, TNI-AL Tetap Melayani Sepenuh Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

  • Penemuan Mayat Di Kelurahan Gunungwoka, Kecamatan Lembeh Utara

    Penemuan Mayat Di Kelurahan Gunungwoka, Kecamatan Lembeh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeta Herman Bogar,Minta Kapolres Bitung Tangkap Bandar Togel Yang Ada Di Bitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilang Kendali,Dua Pengendara Motor Di Lembeh Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bitung Amankan Pelaku Tindak Kekerasan Kepada Seorang Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barmas Minut Kawal Prosesi Pernikahan Adat Budaya Tonsea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Manado

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Manado
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Tomohon
    • Kab. Minahasa
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab. Minahasa Selatan
    • Kab. Minahasa Tenggara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini

© 2017-2021 Target Jurnalis